Muzakarah Ulama Bireuen bahas hukum jual beli online

Muzakarah ulama di Oproom Hotel Meuligoe, Selasa (31/5). (Ist)

Bireuen (KANALACEH.COM) – Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, Zulkifli membuka Muzakarah Ulama Kabupaten Bireuen dengan tema Akad Jual Beli melalui Alat Komunikasi Modern dan Kriteria Harta Tijarah di Oproom Hotel Meuligoe, Selasa (31/5).

Zulkifli mengatakan, Pemkab Bireuen turut mendukung muzakarah tersebut yang rutin dilaksanakan di Bireuen. Ia berharap melalui muzakarah ini dapat melahirkan suatu kesimpulan yang dapat dijadikan suatu pedoman yang berguna untuk semua.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bireuen Amiruddin menjelaskan, pelaksanaan kegiatan muzakarah ulama ini bermaksud untuk menelaah lebih lanjut tentang jual beli secara online dan kriteria harta tijarah (perniagaan) yang dibebankan zakat.

Muzakarah ini dihadiri 70 peserta yang merupakan unsur dari anggota MPU Bireuen dan tokoh masyarakat.
Ketua MPU Bireuen Tgk Hanfiah Hamzah mengatakan, tema jual beli online ini diangkat mengingat maraknya jual beli online yang terjadi saat ini.

“Dan yang menjadi lingkup pembahasan meliputi hukum akad jual beli melalui alat komunikasi modern berupa ponsel, internet dan kriteria harta tijarah. Karena itu, kami berharap melalui muzakarah ulama ini pertanyaan tersebut dapat terjawab dan dapat menghasilkan sebuah kesimpulan yang bermanfaat,” paparnya.

Yang menjadi pemateri dalam muzakarah tersebut yaitu Tgk Muhammad Amin (Abu Tumin), Tgk Waled Hasanoel Basri (Waled Nu), dan Tgk M Daud yang merupakan ulama kharismatik Bireuen. [Sammy/rel]

Related posts