KPK nilai tujuh tahun penjara OC Kaligis belum adil

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pemberatan hukuman tujuh tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada Pengacara Otto Cornelis Kaligis belum adil. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyatakan akan mengajukan kasasi, sebab putusan itu masih jauh dari harapan KPK.

“Kami kasasi karena menurut kami belum memenuhi rasa keadilan,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (3/6).

Namun, Yayuk belum mengetahui kapan kasasi akan resmi diajukan ke pengadilan. “Kami sedang susun kontra memori kasasi saat ini,” tuturnya.

Majelis hakim Tipikor Jakarta akhir tahun lalu menghukum Kaligis dengan penjara 5,5 tahun. Hakim juga menghukum Kaligis dengan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Putusan banding Kaligis dengan nomor perkara 14/PID/TPK/ 2016/PT DKI diputus pada 19 April lalu. Salinan putusan dan berkas pokok telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama pada 21 April.

Kuasa Hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat, mengatakan kliennya tak terima dengan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebabnya, Kaligis mengajukan kasasi.

“Lima setengah tahun saja dia enggak mau terima. Bahwa putusan PT Jakarta itu kami anggap tidak benar,” kata Humphrey.

Kaligis diketahui terlibat dalam dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Humhrey mengatakan bahwa kliennya merasa hukuman itu jauh lebih berat dibanding pihak lain yang terlibat.

“Kita menyatakan bahwa Pak OC kan bukan di OTT (operasi tangkap tangan). Bukan dia yang di OTT, tapi pihak lain. Terus terang saja hukumannya yang lain lebih rendah dari Pak OC,” jelas Humphrey.

Humphrey berharap hakim di tingkat kasasi dapat memberikan hukuman paling ringan kepada Kaligis. Sebab kliennya sudah berumur 77 tahun.

“Keluarga juga sedih karena hukuman yang diterima Pak OC. Mereka berharap kasasinya bisa ringanin Pak OC,” ucapnya.

OC Kaligis terbukti melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsidair empat bulan kurungan.

Kaligis terbukti menyuap bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Geri yang juga jadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Tiga hakim penerima suap tersebut adalah Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Mereka juga jadi sudah jadi terdakwa.

Sementara panitera penerima suap adalah Syamsir Yusfan. Ia sudah divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara karena terbukti menerima uang US$2 ribu. Total uang suap yang diberikan pada hakim dan panitera sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

Duit suap berasal dari Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evy Susanti. Keduanya pun sudah jadi terdakwa. [CNN Indonesia]

Related posts