Sejumlah pejabat desa di Pidie studi banding ke Lampung

Ilustrasi. (Ist)

Pidie (KANALACEH.COM) – Ketua Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) Iskandar Ar mempertanyakan status hukum penggunaan dana Alokasi Dana Gampong (ADG) dan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk  keperluan studi banding dan pelatihan  ke Lampung oleh beberapa keuchik, sekdes, bendahara, tuha peut dan tuha lapan di Kabupaten Pidie.

Iskandar menambahkan, untuk tahap pertama jumlah peserta 83 orang yang ada di Kecamatan Padang Tiji, Muara Tiga, Peukan Baro dan Kembang Tanjong.

“Mereka akan pergi studi banding secara bergiliran dan bertahap, rata-rata per desa 4 orang dengan menghabiskan anggaran lebih kurang Rp10 juta per orang selama 5 hari mulai tanggal 20 sampai 25 Juni 2016,” ujar Iskandar.

Ia mengatakan jika studi banding ini dilanjutkan, akan ada ribuan aparatur desa di Kabupaten Pidie yang ikut studi banding dan pelatihan.

“Sementara itu di Kabupaten Pidie jumlah desa 730 desa dikali empat orang per desa, rata-rata Rp10 juta per bulan akan menguras uang desa miliaran rupiah, sangat kita sayangkan,” cetusnya.

Iskandar berharap pemerintah daerah maupun pihak desa dapat menerangkan secara terbuka kepada masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Meski begitu, Iskandar berharap kegiatan studi banding dan pelatihan yang telah dilakukan oleh beberapa keuchik tahap awal ini diharapkan bermanfaat dan bisa diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat.

“Sedangkan untuk para keuchik yang akan melakukan studi banding pada tahap selanjutnya perlu mengkaji ulang azas manfaat keperluan studi banding ini, sehingga kegiatan ini tidak terkesan mubazir dan digunakan untuk jalan-jalan semata,” ujarnya.

Semantara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Pidie ,Zulfikar yang dihubungi oleh Kanalaceh.com melalui telepon seluler tidak menjawab, begitu pula ketika dikirimkan pesan juga tak dibalas. [Rajali Samidan]

Related posts