KIP Aceh Utara buka pendaftaran PPK dan PPS

Ilustrasi. (Tempo)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk PPK, akan dibuka pada 24-26 Juni 2016, sedang PPS akan dibuka pada 26-28 Juni 2016. Bagi warga setempat yang ingin terlibat langsung menyukseskan Pilkada 2017 mendatang.

Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman mengatakan, untuk pendaftaran PPK dimulai pada 24 hingga 26 Juni 2016. Sementara untuk PPS dimulai pada 26 sampai 28 Juni 2016. Informasi pendaftaran PPK dan PPS, selengkapnya dapat dilihat di kantor camat masing-masing.

“Pengumumannya telah kita sampaikan ke setiap kecamatan untuk bisa ditempel di kantor camat agar bisa diakses oleh semua masyarakat, sehingga perekrutan PPK dan PPS ini dapat diikuti oleh putra putri terbaik di masing-masing kecamatan dan gampong setempat,” katanya.

“Sementara untuk ujian tulis calon PPK, akan dimulai pada tanggal 30 Juni 2016 di Kabupaten. Kalau PPS, ujian tulis akan berlangsung pada tanggal 13 Juli 2016 di kecamatan masing-masing,” ujar Jufri, Rabu (22/6).

Untuk PPK yang diterima, kata Jufri, hanya lima setiap kecamatan atau dengan total 135 orang di 27 Kecamatan yang ada di Aceh Utara. Untuk PPS, KIP menerima sebanyak 2556 orang yang tersebar di 852 Gampong.

“Tiap gampong untuk tiga orang petugas PPS, jadi totalnya itu 2.556 orang petugas yang menyebar di 852 Gampong,” sebut Jufri.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat KPU No 183/KPU/VI2015 bahwa PPK, PPS dan KPPS yang diterima tahun ini belum pernah menjabat dua kali. Persyaratan itu dihitung dua kali periode berturut-turut dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan bupati/wali kota, presiden, serta Pemilu Legislatif.

Sesuai dengan surat tersebut yang sudah menduduki posisi yang sama, selama dua periode tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar.

“Dan itu akan kita periksa dengan detail pada saat seleksi nantinya, bagi yang bersangkutan akan disediakan surat pernyataan tidak pernah terlibat secara berturut-turut dua periode. Kita akan cek lagi saat uji wawancara, dan kita sediakan waktu uji publik dari tanggal 1 hingga 4 Juli 2016 untuk PPK, dan 15 hingga 17 untuk PPS,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara umum persyaratan untuk menjadi penyelenggara pilkada, baik di tingkat kecamatan atau di tingkat desa antara lain berusia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak menjadi anggota partai politik, tidak sedang dijatuhi hukuman pidana dan sanggup bekerja penuh waktu.

“Harus sanggup bekerja penuh waktu. Jadi tidak seperti jam kerja kantor biasanya, dan berdomisili di wilayah setempat. Kalau kita merujuk Qanun (Perda) Nomor 7, itu harus putra putri Aceh,” kata Jufri. [Rajali Samidan]

Related posts