Dua tahanan kabur Polres Aceh Timur berhasil dibekuk

Ilustrasi ditangkap.

Idi Rayeuk(KANALACEH.COM) – Dua tahanan Polres Aceh Timur dari 11 tahanan yang kabur, berhasil dibekuk Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur. Keduanya yaitu Hendra Gunawan yang merupakan tahanan kasus pembunuhan dan Marsuddin bin M. Nur, tahanan kasus narkoba.

Hendra dibekuk pada Minggu (19/6) dinihari, sedangkan Marsuddin dibekuk pada Jumat (24/6) dinihari di kediamannya Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Timur, Kompol Charlie Syahputra Busyamam SIK bersama Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu dan Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas.

“Dengan demikian, dari dua tahanan yang sudah berhasil kami bekuk kembali, maka masih ada sembilan tahanan lagi yang masih DPO. Insyaallah dalam waktu dekat semuanya bisa ditangkap kembali. Mohon doanya sekaligus bantuan dari segenap lapisan masyarakat untuk memberikan informasi, jika suatu saat melihat keberadaan para DPO itu,” ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto SIK.

Adapun sembilan tahanan DPO yang masih diburu, yakni Ardiansyah bin Alm Idris (24), Irwanda bin Yazid Bustami (28), Muhammad bin Ikbal (37), Muhammad Shaleh (23), Muhammad Dedi bin Ridwan (24), Faisal bin Yunus (20), Muhammad Fadli (25), Saiful Bahri bin Amiruddin (23), mereka merupakan tahanan kasus Narkoba. Sedangkan Marhadi bin Umar (23) tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sabtu (18/6) lalu, sekira pukul 15.30 WIB, sejumlah 11 tahanan Polres Aceh Timur meloloskan diri dengan cara nekat memotong jeruji besi tahanan ruang olahraga Polres Aceh Timur pakai gergaji. Atas kejadian itu, Polres Aceh Timur hingga kini masih terus melakukan pengejaran terhadap sembilan tahanan lainnya yang belum tertangkap. [Wol]

Related posts