Berkas kasus pembunuhan Yuyun sudah lengkap

Aksi solidaritas untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (Ist)

Bengkulu (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejanglebongm, Provinsi Bengkulu menyatakan berkas pemeriksaan enam tersangka pelaku pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu dinyatakan sudah lengkap (P21).

Kejari Curup, Eko Hening Wardhono, usai pelimpahan berkas dan enam tersangka berikut barang bukti perkara dari penyidik Polres Rejanglebong kepada JPU Kejari setempat, Rabu (13/7) menjelaskan berkasnya dinyatakan lengkap (P21) setelah dua kali dikembalikan untuk diperbaiki.

“Lima dari enam tersangka yang sudah bersatus dewasa oleh penyidik dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, juncto pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak,” katanya, Rabu (13/7).

Kelima tersangka dewasa ini, kata dia, terancam hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 KUHP, karena dinilai ada unsur perencanaan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.

“Adapun ancaman yang disangkakan kepada tersangka Zainal cs ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, kita lihat dan ikuti nanti di persidangan. Kita masih pakai asas praduga tak bersalah sebelum memiliki putusan tetap di pengadilan,” katanya.

Tersangka yang dilimpahkan ini ialah Tomi Wijaya (19) alias Tobi, Suket (19), Mas Bobby (20), Faisal alias Pis (19), dan Zainal alias bos (23). Sedangkan satu orang tersangka berstatus anak-anak yaitu MJE (13).

Selama proses persidangan yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat ini, kata Kejari Mukomuko lagi, pihaknya juga akan menghadirkan tujuh terpidana yang berstatus anak di bawah umur yang telah menjalani masa hukuman di Lapas Bentiring Bengkulu sebagai saksi.

Sedangkan untuk satu tersangka yang masih berstatus anak-anak yakni MJE (13), katanya lagi, kendati tidak bisa dilakukan penahanan, namun akan tetap menjalani persidangan di PN Curup yang rencananya akan dilaksanakan sehingga dapat menghemat waktu dan efisiensi anggaran mengingat lokasi penahanan dan tempat persidangan jaraknya cukup jauh.

Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto mengatakan, dengan dilimpahkan berkas enam tersangka ini, maka pihaknya akan fokus terhadap pencarian satu tersangka lainnya yang masih buron yakni Fr.

Sedangkan untuk 13 pelaku lainnya sudah ditangkap petugas bahkan tujuh orang sudah divonis hakim PN Curup pada 10 Mei 2016 lalu.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April sekitar pukul 13.00 WIB, oleh 14 pelaku, dengan 13 pelakunya sudah ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding, tujuh di antaranya berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17) EG (16), dan S (16) divonis hakim PN Curup pada 10 Mei 2016, masing-masing 10 tahun penjara dan enam bulan hukuman pelatihan kerja. [Republika]

Related posts