UUPA tentukan batas mantan narapidana jadi kepala daerah

Ilustrasi pilkada. (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI), Aryos Nivada mengatakan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dinilai telah menentukan ruang lingkup pembatasan hak mantan narapidana untuk menjadi kepala daerah.

“Sebagaimana ditentukan dalam pasal Pasal 67 ayat 2 huruf g UUPA yang menyatakan calon kepala dan wakil kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun,” ujarnya.

Ketentuan yang sama, kata Aryos, juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 pada pasal 22 huruf g dan Rancangan Qanun Pilkada Aceh Tahun 2017 pada Pasal 24 huruf i.

“Artinya peraturan yang mengatur keikutsertaan mantan narapidana dalam pilkada menemukan keserasian antara UUPA dan Qanun Aceh.

Ia menambahkan, satu-satunya peluang bagi narapidana untuk ikut serta dalam pilkada yang diberikan UUPA dan Qanun Pilkada adalah bagi pelaku tindak pidana makar politik yang sudah mendapatkan amnesti atau rehabilitasi.

“Ketentuan ini termasuk dalam kekhususan Aceh (lex specialist),” sebutnya. [Sammy/rel]

Related posts