Komnas HAM resmi bentuk Tim Evaluasi Penanganan Terorisme

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Hafid Abbas. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk Tim Evaluasi Pemberantasan Terorisme.

Tim yang beranggotakan 13 orang ini akan memberikan evaluasi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme di Indonesia yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.

Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas mengatakan tim ini terbentuk sesuai amanat Undang-undang HAM No 39/1999 dan sejumlah undang-undang terkait lainnya.

Selain itu, juga panduan penanganan terorisme yang dipublikasikan oleh Dewan I-LAM PBB (Fact Sheet No 32) yang menekankan bahwa penanangan terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia.

Meskipun seseorang telah diduga sebagai teroris.

“Tim ini terbentuk sesuai mandat, tujuannya memberikan evaluasi terkait penanganan terorisme apakah sudah sesuai dengan prinsip penegakan moralitas hukum, prinsip penegakan hak asasi manusia, prinsip kejujuran, serta transparansi proses penanganan terorisme itu sendiri,” ujar Hafid, di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (15/7).

“Tim ini akan melakukan evaluasi melihat refleksi ke belakang bagaimana penanganan terorisme dilakukan di tanah air, mengaitkannya dengan kondisi kekinian dalam kasus-kasus kontemporer dan mencoba memperspektifkannya ke masa depan bagaimana penanganan terorisme ini dilakukan berdasarkan asas-asas supremasi hukum dan menjunjungtinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

Hafid mengatakan, kejujuran dan transparansi merupakan unsur penting dalam penanganan terorisme.

Tim evaluasi ini nantinya akan melakukan pengawasan dengan cara melakukan kajian yang komprensif, detail, serta berdasarkan kajian akademis.

Dengan demikian, penanganan terorisme ke depan tidak melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan.

Ia mengatakan, anggota tim evaluasi penanganan terorisme terdiri dari 13 tokoh, yakni M Busyro Muqoddas, Bambang Widodo Umar, KH Salahuddin Wahid, Trisno Raharjo, Ray Rangkuti, Dahnil Anzar Simanjuntak, Haris Azhar, Siane Indriani, Hafid Abbas, Manager Nasution, Franz Magnis Suzeno, Magdalena Sitorus, dan Todung Mulya Lubis.

Busyro Muqoddas menambahkan, tim ini bekerja selama tiga bulan ke depan.

Hasil dari analisis tim evaluasi akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.

“Presiden sebagai orang yang paling bertanggung jawab sebagai kepala negara, sebagai kepala pemerintahan terhadap kinerja dari kepolisian dalam hal ini terutama BNPT dan Densus 88 yang secara struktural presiden paling bertanggung jawab,” katanya.

Menurut Busyro, selama ini penanganan terorisme masih belum memenuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan aspek transparansi sehingga penanganan terosisme yang dilakukan oleh BNPT dan Densus 88 kerap kali menimbulkan kecurigaan.

Busyro mencontohkan, dalam kasus penangkapan Abubakar Baasyir.

Saat penangkapan, kaca mobil Abu Bakar Baasyir dipecahkan. Kejadian itu direkam oleh sejumlah media televsisi.

Menurut Busyro, tindakan penanganan seperti itu mempertontonkan cara-cara brutalitas yang tidak mendidik bagi masyarakat.

“Jadi, jangan menyalahkan masyarakat jika masyarakat juga melakukan kekerasan. Lah wong Densus sendiri juga seperti itu,” sebutnya.

Dengan adanya tim evaluasi ini, diharapkan penanganan terorisme lebih berlandaskan prinsip-prinsip kemanusiaan dan transparan. [Kompas]

Related posts