Dua oknum polisi yang terlibat jaringan Freddy Budiman sudah dipecat

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Dua oknum polisi anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pernah terlibat dalam transaksi bisnis jual beli narkotika 200 gram dengan terpidana mati Freddy Budiman.

Keduanya ialah Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto. Saat itu, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari hasil sitaan jaringan narkoba yang kemudian dijual kepada Freddy. Namun kini, dua anggota Polri itu sudah dipecat.

“Bahwasanya mereka berdua ini ditangkap dari pengembangan saudara Freddy Budiman. Dan itu sudah lama kasusnya tahun 2012,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (2/8/2016).

Awi menjelaskan, kasus yang mencoreng institusi Polri itu sudah dibawa Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2012 dan sudah divonis 9,5 tahun penjara.

“Itu kasusnya sudah lama, mereka sudah mantan anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Kasusnya sudah incracht dan yang bersamgkutan juga sudah di-PTDH sejak tahun 2012,” tukasnya. [Okezone]

Related posts