Dagang perkara, Kasubdit perdata dituntut 13 tahun penjara

Andri Tristianto Sutisna. (detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutisna dinilai terbukti bersalah karena memperdagangkan perkara di mahkamah tertinggi di Indonesia tersebut.

Andri dituntut 13 tahun penjara. Ini merupakan tuntutan tertinggi bagi PNS MA di kasus serupa.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Muhammad Burhanuddin saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Kamis (4/8).

Andri dituntut hukuman belasan tahun bukan karena alasan. Jaksa menganggap kejahatan yang telah dilakukan Andri telah mencoreng nama baik institusi hukum tinggi sekelas MA, dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat MA untuk memperdagangkan perkara.

“Akibat perbuatan terdakwa kerugian materil yang diderita negara cukup besar,” kata JPU.

Atas tuntutan ini, Andri beserta kuasa hukumnya meminta waktu sepekan untuk menyiapkan pembelaan. Sidang sendiri akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pledoi.

Andri ditangkap pada Februari 2016 lalu dengan bukti sejumlah uang dengan bukti Rp 400 juta. Dia menjanjikan bisa menahan putusan 5 tahun penjara atas nama terdakwa Ichsan Suaidi agar Ichsan tak dijebloskan ke penjara. [Detik]

Related posts