DKP Singkil tangkap nelayan yang gunakan pukat ilegal

Alat bukti Tripang yang di dapat dari pukat Ilegal Nelayan Gosong Telaga. (Antara Aceh)

Singkil (KANALACEH.COM) – Tim gabungan pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Singkil menangkap 4 orang nelayan, Jumat (5/8) dini hari, karena diduga menggunakan pukat tripang (kolong) ilegal.

Kabid Pengawasan DKP Chazali ST di Singkil, Jumat (5/8) mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar karena alat tangkap ilegal tersebut tidak ramah lingkungan yang dapat berusak ekosistem tatanan bahari kelautan.

Adapun masyarakat yang ditangkap tersebut adalah Jenuar (32), Jusman (47), Uliandi (30), dan Suhadi (35) beserta barang bukti 4 perahu, mesin jenis Honda 5,5 PK dan alat tangkap tripang yang Ilegal dan 130 ekor tripang yang didapat dari pukat Ilegal.

Penangkapan DKP yang terdiri dari unsur PPNS, Polisi Khusus Perikanan dan Pol Airud menangkap pelaku di Perairan Anak Laut Singkil Utara dengan lokasi yang berbeda-beda.

“Padahal sebulan yang lalu pihak DKP telah melakukan sosialisasi Undang undang Perikanan terhadap nelayan pesisir Aceh Singkil, akan hukum dan akibat yang berlaku, namun tetap dilanggar, dan akibatnya DKP melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Hingga saat ini empat tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Aceh Singkil, karena melanggar Undang-undang Perikanan dan Kelautan dan denda Rp2 miliar per orang yang melanggarnya,” ujarnya. [Antara]

Related posts