Gubernur Aceh keluarkan peraturan cuti hamil dan melahirkan

Pergub Nomor 49 tahun 2016. (Kanal Aceh/Saky)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh melalu Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 49 tahun 2016 mengeluarkan peraturan baru tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.

Peraturan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada Jumat (12/8) berisi tentang ketentuan cuti hamil dan melahirkan di lingkup PNS Pemerintah Aceh, baik tenaga kontrak maupun lainnya.

Untuk cuti hamil diberikan 20 hari sebelum melahirkan. Sedangkan cuti melahirkan diberikan waktu selama 6 bulan untuk pemberian ASI Eksklusif. [Aidil]

Related posts