Polda amankan 50 kg ganja di Nagan Raya

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Polda Aceh, Selasa (16/8). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 50 kilogram ganja kering berhasil diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polda Aceh di daerah Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, pada Minggu 7 Agustus 2016 lalu sekitar jam 03.00 WIB dengan mengamankan satu orang tersangka.

Hal tersebut dikatakan Agus Sunardi, Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Polda Aceh, Selasa,(16/8).

“Petugas yang menyamar lansung melakukan pengeledahan tersangka, dengan menemukan 4 karung yang diduga Narkotika jens ganja dengan berat sekitar 50 kg, dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial IW (30 tahun),” katannya.

Barang haram tersebut lanjut Agus, siap diedarkan untuk wilayah Aceh dan antar provinsi dengan menggunakan jalur darat.

“Kasus ini terjerat dengan Pasal 111 ayat (2) pasal 114 ayat (2) UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan masuk dalamm golongan satu yaitu mengedarkan,” sebutnya.

Maka dengan itu tambahnya, tim Ditresnarkoba polda Aceh akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang buktinya. [Fahzian Aldevan]

Related posts