Tiga tersangka pengedar sabu-sabu dibekuk di Lhokseumawe

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Polda Aceh, Selasa (16/8). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil membekuk tiga tersangka pengedar di sebuah Warung Kopi Jl. Banda Aceh-Medan, Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe pada 3 Agustus 2016 lalu beserta satu kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari hasil penyelidikan tim telah menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sekitar satu kilogram yang akan di jual dari tiga tersangka,” kata Agus Sunardi, Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Aula Polda Aceh, Selasa (16/8).

Ketiga tersangka tersebut, lanjutnya, berinisial FD, KM dan JN. Dalam penangkapan tersebut bahwa KM sebagai perantara untuk melakukan transaksi barang haram itu, sedangkan FD sebagai pemilik narkotika, dan JN ikut serta dalam transaksi Narkotika jenis sabu tersebut, karena akan di janjikan mendapat imbalan dari FD.

“Setelah di Intrograsi ke tiga tersangka tersebut, mereka mendapat barang itu dari seorang yang berada di Malaysia,”ungkap Agus.

Kini Para tersangka sudah di amankan dengan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 5756 UM. [Fahzian Aldevan]

Related posts