Kandidat perlu jujur terkait dukungan KTP ganda

Ilustrasi. (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Peneliti Jaringan Survey Inisiatif, Aryos Nivada mengatakan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam proses verifikasi administrasi dan faktual dukungan bakal calon perseorangan, perlu melaksanakan prinsip keterbukaan publik dan transparansi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Hal tersebut disampaikan Aryos terkait banyaknya temuan KTP Ganda oleh KIP Aceh terhadap dukungan calon perseorangan pada masa verifikasi administrasi yang dilakukan sejak 4-17 Agustus 2016.

“Kandidat harus bersikap jujur dalam proses pencarian dukungan. Jangan menggunakan cara cara yang melanggar ketentuan peraturan perundangan dan norma yang berlaku. Ini juga mengajarkan bahwa pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat, kata Aryos dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Jumat (19/8).

Karena itu, tambahnya, kandidat bakal calon perseorangan perlu membuat pernyataan kepada publik bahwa proses pengumpulan KTP yang dilakukan adalah benar, transparan dan jujur.

“Para kandidat dengan tim suksesnya seharusnya mengoptimalkan penggunaan teknologi dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya dukungan ganda sekaligus membantu kerja KIP ketika proses verifikasi administrasi dan faktual, kata Aryos. [Sammy/rel] 

Related posts