KIP Aceh Utara adakan bimtek untuk PPS

Ilustrasi. (Merdeka)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentang tatacara verifikasi faktual dukungan pasangan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati bagi 72 anggota PPS dari 24 desa di Aula Balai Pertanian Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, Minggu (21/8).

Komisioner KIP Aceh Utara yang membidangi pokja verifikasi Muhammad Sayuni mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara dan yang lolos hanya tiga pasangan.

“Jadi pada Bimtek ini adalah untuk verifikasi faktual calon independen,” ujarnya.

Langkah-langkah verifikasi, kata Muhammad Sayuni yaitu PPK menerima berkas-berkas dari KIP Aceh Utara mulai tanggal 21-23 Agustus 2016 yang terdiri dari formulir BA.

Anggota PPS dan staf PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal para pendukung untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat, dan dukungannya kepada bakal calon perseorangan.

“Pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal calon perseorangan dukungannya hanya dihitung satu dukungan yang ditemukan pada saat penelitian faktual,” kata Muhammad Sayuni.

Ia menambahkan, PPS wajib menuangkan hasil verifikasi faktual ke dalam berita acara model BA. 5-KWK perseorangan yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS dibuat dalam lima rangkap.

“Yaitu satu rangkap untuk setiap bakal pasangan calon, satu rangkap untuk PPK dengan dilampirkan semua dokumen dukungan setiap bakal pasangan calon, satu rangkap untuk KPU/KIP kabupaten/kota melalui PPK, satu rangkap untuk PPL dan satu rangkap untuk arsip PPS,” katanya. [Rajali]

Related posts