Wali Kota Subulussalam batal lantik satu kepala mukim

Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti menyematkan tanda pangkat kepala kepala mukim usai dilantik di Gedung Serbaguna Wali Kota, Selasa (30/8). (Ist)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti melantik lima kepala mukim hasil pemilihan pada tanggal 23 Mei 2016 lalu di Gedung Serbaguna Pendopo Wali Kota, Selasa (30/8).

Kelima orang tersebut adalah, H. Ismail Aso sebagai Kepala Mukim Kombih Kecamatan Simpang Kiri, Abdul Rahman sebagai Kepala Mukim Binanga, Raja Usman Kombih menjadi Kepala Mukim Kuala Keupeng keduanya berada di Kecamatan Runding.

Selanjutnya, Harisman Sambo sebagai Kepala Mukim Batu-batu Kecamatan Sultan Daulat, dan Labai sebagai Kepala Mukim Longkib, Kecamatan Longkib.

Sedangkan Kepala Mukim terpilih Pasir Belo Kecamatan Sultan Daulat, Suka Lingga batal dilantik berdasarkan SK Wali Kota terkait adanya dugaan pelanggaran saat pencalonan.

Suka Lingga digugat rivalnya Cinta Pardosi kepada pemerintah karena Suka Lingga diketahui warga Desa Jabi-jabi Kecamatan Sultan Daulat itu juga memiliki KTP di Kabupaten Pak-pak Barat, Sumatera Utara saat mendaftarkan dirinya sebagai Jamaah Calon Haji kouta Pak-pak Barat.

Pemerintah melalui Bagian Tata Praja Setdako Subulussalam meminta pendapat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait gugatan Cinta Pardosi.

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil akhirnya memberikan pertimbangan dan menemukan memang betul Suka Lingga memiliki dua KTP. Sehingga menurut Kejari dalam telaah yang disampaikan kepada pemerintah, hal itu melanggar Qanun Aceh dan bisa dilakukan pemilihan ulang.

“Bukan karena kami benci dan lainnya. Ini ada telaah dari Kajari mengenai identitas ganda pak Suka Lingga dan dasar itulah kami mengeluarkan SK pembatalan pelantikan Suka Lingga,“ kata Merah Sakti saat menyampaikan sambutan pada pelantikan Kepala Mukim.

Sementara, Kepala Kajari Aceh Singkil, Irwansyah mengatakan, telaah yang mereka berikan kepada pemerintah itu hanya sekedar pertimbangan dan tidak wajib dijadikan pedoman

“Telaah yang kami berikan kepada pemerintah bukan suatu patokan wajib dilaksanakan. Karena mereka (pemerintah) meminta pendapat dan kami menemukan ada pelanggaran ya kami berikan telahaan sesuai apa yang kami temukan,” ujar Irwansyah kepada wartawan.

Beberapa tim pendukung Suka Lingga sempat mendatangi dan menghadang Wali Kota saat keluar dari gedung serbaguna untuk mempertanyakan alasan tidak dilantikanya Suka Lingga.

“Kami merasa keberatan tanpa ada pemberitahuan baik dari pemerintah maupun dari kejaksaan tiba-tiba begitu mau dilantik, malas dibatalkan,” imbuh Jamaluddin Kepala Desa Bawan. [Aidil/rel]

Related posts