LMND pertanyakan LPJ Bupati Aceh Utara

Masa kerja Pansus Angket KPK resmi diperpanjang
Ilustrasi sidang paripurna. (Antara Foto)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Rapat paripurna DPRK Aceh Utara yang digelar Kamis (8/9) malam dinilai tak dijalankan dengan serius. Pasalnya, saat laporan dan pendapat akhir fraksi, bupati dan Ketua DPRK Aceh Utara keluar dari ruangan. Bahkan beberapa anggota dewan lain serta pejabat juga ada yang keluar.

Eksekutif-Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK-LMND Kota Lhokseumawe), Fakhrurrazi mengatakan hal tersebut mengundang perhatian dari masyarakat Aceh Utara.

“Seharusnya mereka serius di dalam memaparkan sejumlah kegiatan yang sudah ditetapkan pada tahun 2015 yang lalu di Aceh utara. Rapat paripurna seharusnya membahas persoalan-persoalan penting dari berbagai kegiatan dalam membangun infrastruktur,” ujarnya.

Ia meminta kepada anggota DPRK agar memberikan softcopy Lembaran Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah kabupaten Aceh utara, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Rapat paripurna pada malam itu juga sempat molor. Sebab awalnya agenda rapat paripurna ada dua, tapi karena molor, hanya satu rapat paripurna yang digelar.

Adapun dua agenda rapat paripurna yang direncanakan, yakni rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tentang penyampaian hasil kerja panitia anggaran rancangan KUA/PPAS tahun 2017 dan penandatanganan nota kesepakatan bersama serta rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tentang LPJ Bupati Aceh Utara tahun 2015 yang dilaksanakan.

Meski terkesan tidak serius, sejumlah fraksi dan gabungan komisi menyetujui LPJ Bupati Aceh Utara tahun 2015. [Rajali Samidan]

Related posts