Idul Adha, PNS di Aceh dapat libur dua hari

Ada 250 ribu lowongan CPNS 2018, sebagian besar di daerah
Ilustrasi PNS. (Kontan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh mendapat libur kerja dua hari, yakni Senin dan Selasa (12 dan 13 September 2016) dalam rangka Idul Adha 1437 Hijriah. Selama dua hari itu, kantor-kantor pemerintahan tutup.

Namun, instansi atau satuan kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diharuskan mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Dari dua hari libur yang didapat para PNS di Aceh itu, satu hari, yakni tanggal 12 September merupakan libur nasional bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah.

Sedangkan libur pada tanggal 13 September merupakan hari libur yang ditetapkan Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah melalui Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/15425 tentang Penambahan Libur Idul Adha 1437 Hijriah.

Surat edaran itu dikeluarkan Gubernur Aceh pada tanggal 5 September 2016.

Bagi instansi yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu diminta Gubernur Aceh memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan hari libur dimaksud dengan menggantinya pada hari Sabtu, 17 September 2016.

“Pada hari itu pegawai masuk kantor pukul 08.00 hingga 16.45 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi,” kata Kepala Biro Humas Setda Aceh, Frans Dellian di Banda Aceh, Sabtu (10/9), mengutip isi surat edaran Gubernur Aceh tersebut.

Ia tambahkan bahwa surat edaran itu berlaku juga untu PNS di tingkat kabupaten/kota se-Aceh.

Namun, bagi kabupaten/kota yang menerapkan pola enam hari kerja dalam seminggu wajib menambah kekurangan jam kerja sebanyak 6,25 jam akibat penambahan libur Idul Adha 1437 H dengan memperhitungkan kembali hari kerja lain dengan menambah jam kerja selama 1 jam 4 menit (64 menit) pada hari selama enam hari kerja.

Dalam rangka penegakan disiplin aparatur pemerintah, Gubernur Aceh meminta agar setiap pimpinan instansi, di samping memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan, juga diminta lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja PNS di lingkungannya pada hari Sabtu, 17 September 2016 sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan tersebut.

“Pak Gubernur memerintahkan, apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah setelah melaksanakan libur dimaksud, maka akan diambil tindakan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Frans Dellian. [Serambi]

Related posts