Ditjen Pajak: Google menolak diperiksa terkait perpajakan

Google

Jakarta (KANALACEH.COM) – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mempertimbangkan mengambil langkah lebih keras kepada perusahaan raksasa internet, Google.

Hal itu menyusul sikap Google yang menolak diperiksa oleh Ditjen Pajak.

“Kami akan tingkatkan itu menjadi bukti permulaan atau investigasi dikarenakan menolak diperiksa. Itu salah satu indikasi pidana,” ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (15/9).

Ia menuturkan, Ditjen Pajak sudah mengirimkan surat pemeriksaan kepada Google. Namun bulan lalu, perusahaan teknologi itu mengembalikan surat tersebut kepada Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak menduga Google mendapatkan masukan dari sejumlah pihak dan mengambil langkah menolak diperiksa.

Selain menolak diperiksa, Google juga menolak ditetapkan sebagai badan usaha tetap (BUT) atau badan yang seharusnya membayar pajak kepada negara. Padahal selama ini Google sudah membuat kantor perwakilan di Indonesia.

Transaksi bisnis periklanan di dunia digital pada tahun 2015 mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut 70 persen dari nilai itu didominasi perusahaan internet global yang beroperasi di Indonesia.

Meski sedang mempertimbangkan langkah lebih keras, Ditjen Pajak punya halangan. Sebab, saat ini pemerintah sedang gencar melaksanakan program tax amnesty.

“Kami akan tunggu sampai akhir September ini karena saya mendengar akan dibuka lagi keran peningkatan penegakkan hukum. Langkah ini akan kami diskusikan dengan Pak Dirjen apalah kita bisa ambil langkah yang lebih keras kepada Google,” kata Haniv. [Kompas]

Related posts