Polres Bireuen tangkap narapidana yang kabur dari rutan Tapaktuan

Colek payudara mahasiswi dijalan, pemuda di Banda Aceh ditangkap
Ilustrasi. (shutterstock)

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bireun menangkap Dedek Irfan bin Narto, satu dari tujuh narapidana yang melarikan diri dari Rutan Kelas II-B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada 13 Agustus 2016.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Achmadi SIK saat dikonfirmasi di Tapaktuan, Selasa (20/9), membenarkan bahwa salah seorang napi yang kabur dari Rutan Tapaktuan, telah berhasil ditangkap Polres Bireuen, namun belum tahu kapan dan dimana lokasinya.

Saat ditangkap petugas, napi yang berasal dari Kandang, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan yang tersangkut dalam kasus penggelapan dengan masa hukuman penjara 2,6 tahun tersebut tidak melakukan perlawanan.

“Memang jauh-jauh hari sebelumnya kita telah menyebarkan foto dan identitas diri ke tujuh orang napi tersebut ke seluruh jajaran Polres dalam Provinsi Aceh,” ujar dia.

Saat mengetahui keberadaan salah seorang napi tersebut, pihak Polres Bireun sempat berkoordinasi dengan Polres Aceh Selatan. “Saat itu langsung saya minta supaya segera ditangkap,” kata Achmadi.

Namun untuk keterangan lebih lanjutnya, Kapolres Aceh Selatan meminta kepada wartawan untuk menunggu sampai napi bersangkutan tiba di Mapolres Aceh Selatan.

“Saat ini, napi itu sedang dibawa dari Bireun ke Aceh Selatan, jadi untuk keterangan lebih jelasnya mohon tunggu ya. Sebab nanti akan saya gelar konferensi pers secara resmi,” tegas Achmadi.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan, Irman Jaya yang dikonfirmasi di rumah dinasnya mengungkapkan, perihal tertangkapnya salah seorang napi yang kabur tersebut diketahui oleh pihaknya pada Senin (19/9) setelah diberitahu oleh aparat kepolisian dari Polres Bireun.

“Saya diberi tahu pada Senin (19/9), sehingga menurut perkiraan saya kemungkinan napi tersebut ditangkap kalau tidak pada hari itu bisa jadi pada hari Minggu (18/9). Kami juga belum mengetahui dimana lokasi penangkapannya,” kata Irman Jaya.

Dia menyatakan, keberadaan Dedek Irfan yang berhasil ditangkap di Kabupaten Bireun tersebut diduga ikut temannya yakni napi yang sama-sama berhasil kabur berasal dari Bireun.

“Yang bersangkutan tersebut berasal dari Kandang, Kecamatan Kluet Selatan, sehingga keberadaan dia di Bireun diduga kuat karena ikut temannya yang berasal dari Bireun,” katanya.

Menurut informasi yang dia terima, napi yang berhasil ditangkap tersebut telah dijemput oleh pihak Polres Aceh Selatan ke Bireun karena yang bersangkutan bersama enam orang rekannya yang lain merupakan DPO Polres Aceh Selatan selama ini.

“Dengan ditangkapnya yang bersangkutan, tentu saja pihak Polres Aceh Selatan dengan bekerja sama dengan seluruh jajaran Polres lainnya akan melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan enam orang napi lainnya yang hingga saat ini masih berkeliaran,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Irman Jaya mengimbau kepada enam orang napi lainnya yang masih menjadi target perburuan polisi, agar segera menyerahkan diri sebelum berhasil ditangkap, sebab dengan telah tertangkapnya salah seorang rekan mereka, pihak kepolisian akan sangat mudah untuk menguak keberadaan napi yang lainnya sehingga kemungkinan atau potensi untuk membekuk mereka sangat terbuka lebar.

Disisi lain, Irman Jaya menegaskan bahwa pasca kejadian napi kabur tersebut pihaknya telah meningkatkan upaya pengamanan di Rutan kelas II B Tapaktuan untuk mencegah kembali terulang kejadian serupa.

“Pengamanan tentu saja sudah kita tingkatkan. Apalagi jumlah tahanan dan napi di Rutan Tapaktuan sangat berkurang yakni dari sebelumnya mencapai 140 orang saat ini hanya tinggal 110 orang lagi. Pengurangan tersebut disamping memang telah bebas murni, juga ada yang dipindahkan ke LP Aceh Barat Daya dan LP Aceh Barat. Selain itu juga ada yang telah bebas bersyarat serta cuti bersyarat,” katanya. [Antara]

Related posts