Hadiah lomba foto Kodam IM ditambah

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dalam memperingati HUT TNI Ke-71 tahun 2016, hadiah lomba foto yang bertema “Bersama Rakyat TNI Kuat” ditambah nominalnya dari hadiah awal pada pengumuman yang telah beredar.

Kapendam IM, Kolonel Machfud, menyebutkan jika hadiah untuk para pemenang yang mulanya bagi juara pertama mendapat Rp 3,5 juta, maka akan disubsidinya lagi menjadi Rp 5 juta. Bagitu juga untuk juara kedua dan ketiga.

“Untuk hadiah setiap pemenang, akan kita tambah. Yang pada awalnya juara pertama meraih 3,5 juta maka akan menjadi 5 juta. Juara kedua akan mendapat 3 juta dan bagi juara ketiga akan mendapat 2 juta,” ujar Machfud, dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Rabu (21/9).

Selain itu, ia menyebutkan persyaratan dan ketentuan lomba foto HUT TNI ke-71, yakni foto boleh menggunakan kamera apa saja (bebas).

“Tiap peserta maksimal mengirimkan 3 buah karya foto (soft copy) dengan format file jpeg, dengan ukuran sisi terpanjang minimum 3000 piksel dan resolusi minimum 300 dpi),” sebutnya.

Lanjutnya, foto diambil pada periode 1 Januari 2016-2 Oktober 2016. Dalam foto tidak mengandung unsur menyinggung SARA, dan/atau memuat konten-konten yang menyerang/merugikan pihak tertentu, dan/atau melanggar Undang-Undang.

“Penyelenggara berhak menggunakan foto-foto pemenang untuk kepentingan publikasi,” katanya.

Dikatakannya, file foto yang dilombakan dikirim ke email [email protected] dengan format/penamaan file (Nama_No.Telp_Judul Foto). Setiap foto harus mencantumkan caption.

“Batas terakhir pengiriman foto paling telat tanggal 2 Oktober 2016 pukul 18.00 WIB,” ujar Machfud.

Karya foto hanya diperbolehkan diedit sebatas cropping, brightnes dan saturation (tidak diperkenankan olah digital).

Karya yang masuk tidak pernah dilombakan atau dipamerkan sebelumnya, serta tidak boleh menggunakan materi gambar/foto yang melanggar hak cipta.

“Dilarang menambahkan tulisan atau gambar apapun di dalam karya foto yang dilombakan,” tegasnya.

“Dengan mengumpulkan karya foto pada lomba ini, peserta dianggap tunduk pada peraturan yang dibuat panitia,” sambungnya.

Ia menjelaskan, keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk ontact person : Mayor Inf Mukalil (081256819454) dan Eko (085260628638). [Aidil/rel]

Related posts