Narapidana yang kabur dari rutan Tapaktuan dipindahkan

Ilustrasi penjara. (Antara Foto)

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Dedek Irfan, narapidana yang berhasil ditangkap di Kabupaten Bireuen setelah kabur dari Rutan Kelas II-B Tapaktuan akan dipindahkan ke LP Aceh Barat Daya (Abdya) atau LP Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, karena melanggar aturan.

Kepala Rutan Kelas II-B Tapaktuan, Irman Jaya, Minggu (25/9), menyatakan, selain sanksi pemindahan, Dedek juga akan dijatuhi sanksi berupa namanya dimasukkan ke dalam register F.

Menurutnya, terhadap napi yang sudah dimasukkan ke dalam register F maka sesuai ketentuan yang berlaku seluruh hak-haknya akan dicabut seperti tidak akan menerima remisi lagi termasuk tidak lagi berhak mendapatkan cuti bersyarat (CB) dan bebas bersyarat (BB).

Dia menyatakan, langkah pemindahan Dedek dari Rutan Tapaktuan segera akan diproses karena napi yang tersangkut kasus penggelepan dengan vonis penjara selama 2,6 tahun tersebut telah diserahkan pihak Polres Aceh Selatan kepada mereka pada Kamis (22/9).

“Karena yang bersangkutan telah diserahkan oleh pihak Polres kepada kami, maka proses pemindahannya segera akan kami lakukan,” katanya.

Selain kepada Dedek Irfan, sambung Irman, sanksi serupa juga telah dijatuhkan kepada dua orang napi yang lain masing-masing bernama Razali (kasus narkoba masa hukuman 8 tahun) dan Agung Maulana (kasus pencurian masa hukuman 5 tahun).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Razali dan Agung Maulana yang juga menghuni kamar sel nomor 2,  juga bagian dari kelompok napi tujuh orang yang berhasil kabur setelah membobol dinding kamar mandi lalu memanjat pagar penjara setinggi 6 meter.

Namun mereka gagal kabur bersama tujuh orang napi lainnya karena saat Razali hendak memanjat pagar penjara ternyata tali sudah dilempar sebelah luar pagar.

Sedangkan Agung Maulana yang memiliki postur tubuh tinggi besar itu, badannya tidak muat saat hendak mau keluar melalui lobang dinding kamar mandi yang sudah dibobol.

“Saat kami periksa, Razali mengaku bahwa karena tidak bisa lagi memanjat pagar kemudian dia kembali ke dalam kamar sel nomor 2 dan berpura-pura tidur kembali, sedangkan Agung memang tidak sempat keluar kamar sel karena badannya tidak muat lobang. Artinya bahwa kedua orang ini sudah ada niat ingin lari, sehingga keduanya wajib dijatuhi sanksi,” jelas Irman Jaya.

Dalam kesempatan itu, Irman Jaya kembali menegaskan bahwa pasca kejadian tujuh orang napi kabur tersebut tidak hanya para napi yang menghuni kamar sel nomor 2 telah diperiksa oleh pihaknya, tapi juga termasuk beberapa orang sipir penjara.

“Perlu diketahui bahwa, beberapa orang sipir penjara yang dinilai harus bertanggungjawab atas kaburnya tujuh orang napi tersebut, telah dilakukan proses pemeriksaan mulai tingkat Rutan Tapaktuan sampai ke Kantor Wilayah Kemenkum HAM di Banda Aceh. Hasil kesimpulan pemeriksaan sementara memang tidak ada bukti yang mengarah terhadap dugaan keterlibatan petugas dalam kasus tersebut, sebab jika terbukti terlibat maka saya yakin mereka akan dijatuhi sanksi tegas oleh pihak Kanwil,” katanya. [Antara]

Related posts