Kepsek dan guru bertengkar, pelajar di Meulaboh ngadu ke DPRK

Pelajar SMKN 2 Meulaboh mengadu pada Ketua DPRK Aceh Barat Ramli, SE terkait permasalahan pihak sekolah yang menjadikan mereka sebagai korban sehingga tidak bisa belajar, Jum'at (30/9). (Antara)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Sejumlah pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mendatangi DPRK setempat dan mengadukan sikap apatis dewan guru dan kepala sekolah yang menyebabkan mereka tidak bisa belajar.

“Kami datang mau menyampaikan pada bapak, silahkan kepala sekolah (kepsek) dan guru bertengkar, tapi jangan kami jadi korban tidak bisa belajar. Ini guru-guru tidak masuk kelas, bagaimana kami belajar?,” kata Ade Irawan, salah seorang siswa dalam pertemuan di kantor DPRK, Jum’at (30/9).

Dalam pertemuan di ruang Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, pelajar yang mengenakan seragam sekolah dan baju praktek menyampaikan perlakuan pihak sekolah yang menyebabkan mereka tidak bisa belajar sudah hampir dua minggu lebih karena konflik internal.

Para siswa mengadukan masalah antara Kepala SMKN 2 Meulaboh dengan dewan guru yang sudah berlarut-larut, sampai-sampai para siswa melakukan aksi protes di sekolah menuntut hak belajar tetap diberikan, sebab dewan guru mogok kerja menuntut kepala sekolah diganti.

Akan tetapi aksi protes itu berujung jadi masalah bagi mereka pelajar, beberapa siswa mengaku diancam oleh oknum guru karena terlalu keras mengkiritik, kemudian dari pihak Dinas Pendidikan mengirim utusan mengingatkan mereka untuk bisa diam.

“Guru membawa parang (senjata tajam) ke sekolah diletakan di atas meja depan kami. Kami takutlah kalau begini kejadiannya. Ada juga dari pihak sopir Kadis Pendidikan mencari-cari kami, entah apa maksud mereka sebenarnya,” tambah Fauzan didampingi sahabatnya Joki siswa Kelas III.

Ramli, dalam pertemuan tersebut akhirnya memutuskan untuk menurunkan tim panitia khusus (pansus) yang dilakukan Komisi-D DPRK yang membidangi pendidikan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga tidak terus merugikan pelajar.

“Dari Komisi D, Sabtu (1/10) akan turun ke sekolah, kita posisi saat ini tidak bisa bertindak lebih jauh mengintervensi kepala daerah untuk mutasi pejabat atau guru karena bupati dalam posisi petahana (incumbent),” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Barat, T Alaidinsyah menegaskan, bahwa dirinya memang sudah mengetahui adanya permasalahan internal sekolah itu dan telah memberi solusi lebih arif, namun tidak berhasil.

“Sudah kita lakukan pertemuan untuk diselesaikan secara baik-baik, kita pusing kenapa teman-teman ini tidak sabar dan terus merong-rong. Kalau saya lihat kedua belah pihak (kepsek dan dewan guru) salah, tapi saat ini posisi saya terancam bila mengambil sebuah kebijakan mutasi,” tegasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatan berakhir, seorang petahana dapat didiskualifikasi bila melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan Mendagri RI.

T Alaidinsyah adalah calon incumbent (petahana) yang maju kembali bersama calon wakilnya Kamaruddin, berlatar belakang Wakil Ketua DPRK yang diusung oleh delapan partai politik nasional pada Pilkada serentak Februari 2017.

Kata dia, cukup kompleks permasalahan di sekolah tersebut, dari pihak Kepsek menyatakan semua yang dilakukan adalah dengan tujuannya membangun dunia pendidikan di daerah itu, akan tetapi dewan guru menganggap dia tidak bersahabat.

Sementara keterangan yang diterima dari laporan dewan guru, bahwa kepsek bersangkutan arogan dan terlalu mementingkan kepentingan pribadi dalam beberapa hal sehingga membuat dewan guru gerah dan melakukan mogok mengajar.

“Kita harap mereka bersabar, paling tidak setelah ada izin dari Mendagri, karena nanti kalau kita lakukan mutasi salah. Inilah efek dari sebuah undang-undang baru itu, kita tidak bisa lakukan apa-apa. Hanya himbauan saja,” ujar Alaidinsyah. [Antara]

Related posts