Semua akun kampanye harus didaftarkan ke KPU DKI

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. (Viva)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada DKI untuk berkampanye melalui media sosial.

Meski diperbolehkan, akun media dari semua pasangan calon harus terdaftar di KPU Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran akun media sosial tersebut paling lambat satu hari sebelum masa kampanye. Diketahui bahwa masa kampanye yang ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2016.

“Jadi, akun media sosial yang dijadikan akun resmi untuk kampanye itu harus didaftarkan per tanggal 27 Oktobernya, dan akun ini harus ditutup paling lambat sehari setelah selesainya masa kampanye. Jadi dibukanya diatur, ditutupnya diatur,” kata Sumarno di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).

Sumarno menambahkan, hal ini bertujuan untuk mengawasi jalannya kampanye yang sehat dan tidak membawa unsur suku ras dan antar golongan saat berjalannya masa kampanye yang biasanya lebih ramai terjadi di internet.

“Jangan sampai nanti melalui akun yang resmi digunakan untuk menistakan kelompok yang lain, mempersoalkan dasar negara misalnya, mengampanyekan SARA, menghina, menghasut kekerasan, provokasi, melecehkan agama, orang, suku, ras. Karena itu kemudian harus didaftarkan,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai relawan yang justru beroperasi bertarung dengan sangat keras dan mengindahkan etika di dunia maya dan melakukan serangan kampanye yang melanggar ketentuan SARA, dikatakan Sumarno tentunya akan ditindak oleh penegak hukum.

“Itu kan kena UU ITE, nanti Kepolisian yang menindak. Tapi kalau akun resmi yang sudah didaftarkan melanggar bisa kami tindak. Nanti Bawaslu yang memberikan sanksi, KPU yang melaksanakan,” katanya. [Viva]

Related posts