Hasil tes kesehatan balon kepala daerah bersifat final dan mengikat

Komisioner divisi hukum dan pengawasan KIP Aceh, Junaidi (dua dari kanan). (Kompas)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Hasil tes kesehatan bagi seluruh bakal calon kepala daerah yang sudah diputuskan oleh tiga lembaga terkait, BNN, IDI dan psikolog sudah bersifat final dan mengikat.

Hal itu disampaikan oleh penanggung jawab divisi hukum dan pengawasan KIP Aceh, Junaidi di kantor KIP Aceh, Senin (3/10).

Ia menyebutkan, hal itu juga sudah disebutkan di dalam peraturan pilkada. Kemudian, keputusan hasil tes kesehatan tidak bisa dilakukan tes tandingan, bagi balon yang dinyatakan tidak lulus dalam tes kesehatan.

“Di PKPU Nomor 9/2016 disebutkan, setelah final dan mengikat dan tidak boleh dibuat pemeriksaan tandingan atau ulang,” kata Junaidi.

Ketika ditanya mengenai apakah tidak ada peluang untuk melakukan tes ulang bagi balon yang tidak lulus, Junaidi mengatakan, berdasarkan peraturan itu sudah jelas.

Namun, bisa diulang apabila ada rekomendasi dari Panwaslih. Tetapi, prinsipnya rekomendasi Panwaslih itu dikeluarkan jika ada pelanggaran berupa administrasi.

Seperti pelanggaran yang tidak sesuai prosedur dan perundangan. Sebagai contoh, kata Junaidi, tes kesehatan bagi calon kepala daerah diperiksa oleh orang yang tidak berkompeten di ranah itu. [Randi]

Related posts