P3B : masih ada calon kandidat yang terlilit hutang

Pemuda peduli pilkada bersih (P3B) membentang poster bertuliskan pesan agar pilkada berkualitas kandidat wajib bersih, di simpang mesra Banda Aceh, Kamis (6/10). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dalam mewujudkan pilkada Aceh yang bersih, berkualitas dan bermartabat. Pihak penyelenggara pilkada harus menyeleksi setiap calon kepala daerah, termasuk calon yang sedang memiliki hutang.
Persoalan hutang ini ditegaskan dalam UUPA pasal 67 huruf M berbunyi, salah satu syarat untuk maju menjadi kepala daerah tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan dan badan hukum.
Hal itu juga diatur dalam PKPU Nomor 6/2016 tentang pemilihan kepala daerah, khususnya Aceh. “Sebagaimana informasi yang beredar, ada salah satu calon wakil gubernur terjerat persoalan hutang hingga puluhan miliar,” ujar Ahlul Mahfud, jubir pemuda peduli pilkada bersih (P3B) saat menggelar aksi di simpang mesra Banda Aceh, Kamis (6/10).
Namun, saat ditanya siapa yang terlilit hutang tersebut, ia enggan menjawab. “Persoalan siapa calon kandidat tersebut bukan rahasia umum lagi di masyarakat. Kita juga sudah sama sama tahu,” ujarnya kembali.
Ia menjelaskan, meskipun hal trsebut dibantah oleh yang bersangkutan pada saat mendaftar ke KIP, dengan alasan bahwa hutang tersebut bukan urusan pribadinya, melainkan perusahaan.
Namun, pihaknya bersikeras akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, apabila calon kandidat cawagub tersebut masih di loloskan dalam bursa pemilihan kepala daerah 2017 mendatang.
“Apabila tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan KIP dan Panwaslih ke DKPP, dan pihak pengadipan negeri Banda Aceh serta pengadilan tata niaga ke Mahkamah Agung,” katanya.[Randi]

Related posts