Perusahaan perkebunan di Nagan Raya belum terapkan program plasma

Ilustrasi - Puluhan masyarakat pemilik tanah di Nagan Raya, berdemo di Kantor BPN dan PRK menuntut penuntasan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh sejumlah perusahaan perkebunan. (Serambi)

Suka Makmue (KANALACEH.COM) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya menyoroti banyaknya perusahaan perkebunan yang beroperasi di kabupaten setempat, kini dilaporkan belum seluruhnya melaksanakan program perkebunan plasma sesuai dengan aturan pemerintah.

Akibatnya, banyak hak masyarakat yang harusnya sudah diterima dari program perkebunan plasma tersebut hingga saat ini sama sekali belum jelas.

“Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, setiap perusahaan perkebunan wajib membangun perkebunan plasma bagi masyarakat,” kata Cut Man, Rabu (12/10) di Suka Makmue.

Dikatakannya, berdasarkan pemantauan yang dilakukan dirinya di sejumlah perusahaan perkebunan yang kini telah mendapatkan izin hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Nagan Raya sebanyak 14 perusahaan.

Hingga kini tidak semua perusahaan tersebut melaksanakan kewajibannya. [Serambi]

Related posts