Hari ini FPI Nagan Raya laporkan Ahok ke polres

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahja Purnama (Ahok). (Google)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Hari ini, Jumat (14/10), Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (DPW FPI) Kabupaten Nagan Raya, Neldi Isnayanto melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahja Purnama (Ahok) ke Mapolres Nagan Raya.

Itu terkait tindakan Ahok yang dianggap telah melakukan penistaan terhadap kitab suci Alquran surat Al-Maidah ayat 51 pada video yang telah beredar luas di dunia maya itu.

“Kita akan laporkan Ahok ke Mapolres sebagai bentuk aksi, kalau Ahok tidak segera diproses hukum, maka umat Islam akan memproses Ahok secara hukum Islam,” kata Neldi saat dihubungi Kanalaceh.com, Kamis (13/10) malam.

Menurut Neldi wujud aksi tersebut mesti didengarkan dan harus diindahkan oleh Negera.

“Jangan sampai oknum yang menyelenggarakan negara ini merusak hukum yg sudah diatur dengan baik, kita tidak mau menodai Keutuhan NKRI ini dengan cara dipaksa oleh oknum penyelenggara hukum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Neldi juga menjelaskan sebelum melaporkan Ahok, terlebih dahulu akan menggelar aksi.

“Kita lakukan aksi hari Jumat (14/10) berdasarkan Intruksi Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) Aceh,” tuturnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts