LPPOM MUI tetap jalankan amanat umat

halalmui.org

Jakarta (KANALACEH.COM) – Sudah atau belum peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH) dibentuk, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akan tetap menjalankan amanat umat untuk melakukan sertifikasi halal.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, di pasal 59 dan 60 UU JPH sudah disebutkan, LPPOM MUI tetap menjalankan tugasnya sebelum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibentuk.

Apalagi LPPOM MUI juga berdiri karena amanat umat. Menurut UU JPH, peraturan pemerintah tentang JPH harus ada dua tahun setelah undang-undang disahkan. ”Sambil menunggu itu, sertifikasi halal di kami akan jalan terus. Kami tetap melakukan fungsi seperti amanat umat,” kata Lukmanul Hakim, Ahad (16/10).

Kalau Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal sudah ada, ungkap Lukmanul Hakim, LPPOM MUI akan menyesuaikan. Saat ini, tanpa PP JPH, LPPOM MUI menjalankan fungsi seperti komitmen awal lembaga ini dibentuk.

Saat ditanya apakah LPPOM MUI dilibatkan dalan pembentukan PP JPH, Lukmanul Hakim mengatakan pembicaraan draf PP JPH nampaknya dilakukan antara kementerian dan MUI belum dilibatkan. ”Artinya, pemerintah belum siap melibatkan stakeholders yang ada,” kata Lukmanul Hakim menjelaskan.

Pada 17 Oktober 2014 lalu, atas persetujuan DPR RI, pemerintah menetapakan UU JPH. Penyelenggaraan JPH diharapakan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Untuk melasanakan penyelenggaraan JPH, dibentuk Badan Penyelenggara Jamina Produk halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. BPJPH sendiri harus dibentuk paling lambat tiga tahun setelah UU JPH diundangkan. Namun, peraturan pelaksana UU JPH harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU JPH disahkan.[Republika]

Related posts