Napi kabur dibantu petugas LP Lhokseumawe

Ratusan napi Rutan Idi diserang ispa
Ilustrasi narapidana (inphotos.org)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Zulfikar (33) narapidana kasus narkoba kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe, Sabtu (15/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Pria asal Lhokseumawe ini kabur setelah dia dikeluarkan oleh petugas tanpa diketahui oleh pimpinan tertinggi LP Klas II Lhokseumawe.

Kepala ‎LP Klas II Lhokseumawe, Ely Yuzar, Senin (17/10) menjelaskan, Zulfikar narapidana narkoba dengan vonis sembilan tahun penjara. Masa tahanan sudah dijalani selama tiga tahun.

Awalnya Zulfikar ditahan di Rumah Tahanan Medan, Sumatera Utara, namun sekitar delapan bulan lalu dipindahkan ke LP Klas II Lhokseumawe.

Napi tersebut kabur, sebut Ely Yuzar, sengaja dikeluarkan petugas tanpa ada izin dari pimpinan.

“Artinya petugas mengeluarkan napi tersebut secara ilegal,” ujarnya. [Serambi]

Related posts