Bawaslu : penyelenggara pemilu harus bertindak netral

Ilustrasi Pilkada. (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh, Dr Muklir  mengajak penyelenggara pemilihan kepala daerah di Aceh agar senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait pilkada.

Muklir yang merupakan salah seorang dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan hal itu di Banda Aceh, Rabu (19/10) pagi, karena mulai muncul fenomena ada penyelenggara yang dikomplain masyarakat karena dinilai kurang netral, seperti terjadi di Pidie dan Aceh Barat Daya dalam pekan ini.

Muklir menekankan bahwa integritas penyelenggara pilkada sangatlah penting. Bila tidak, maka mereka berpotensi akan berperkara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelum sampai ke DKPP, perkaranya tentu saja lebih dahulu diperiksa oleh TPD yang di Aceh komposisinya terdiri atas unsur Bawaslu Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan dua orang dari unsur tokoh masyarakat.

Tim ini, menurutnya, berwenang memeriksa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Menurut Dr Muklir, pengadu bisa saja dari penyelenggara pemilu itu sendiri, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, ataupun pemilih. “Semua jajaran penyelenggara pemilu baik Bawaslu, KPU, maupun Panwaslih Aceh bisa berpotensi diadukan ke DKPP,” ujar Muklir.

Ia ingatkan bahwa kode etik bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Panwaslih Aceh, panwaslih kabupaten/kota, panwaslih kecamatan, pengawas pemili lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Adalah kewajiban penyelenggara pemilu, menurut Muklir, untuk mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pemilu, menjaga, dan memelihara netralitas, imparsialitas, serta asas-asas penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, demokratis, serta mencegah segala bentuk penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tak langsung.

Unsur penyelenggara, kata Muklir, juga harus menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila ia memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, atau tim kampanye. “Pendeknya, dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, penyelenggara pemilu harus bertindak netral dan tidak boleh memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu, melainkan harus memperlakukan secara sama dan setara setiap calon,” demikian Muklir.[Serambi]

 

Related posts