Alasan lelucon, warga Perancis curi motor di Bali

Ilustrasi pencurian motor. (Viva)

Denpasar (KANALACEH.COM) – Arnaud Gerard Serge Blazy, seorang warga negara Perancis harus berurusan dengan pihak kepolisian Bali. Pasalnya, Gerard kedapatan mencuri sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam silver DK 7509 HZ.

Kapolsek Kuta, Komisaris I Wayan Sumara menuturkan, peristiwa ini bermula dari datangnya Husni Hasan ke Polsek Kuta untuk melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di MC Donald Sunset Star di Jalan Dewi Sri.

Polisi kemudian bergerak meminta keterangan saksi-saksi. “Dari hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat jelas membawa kabur motor korban,” kata Kapolsek, Rabu (19/10).

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku diketahui menginap di sebuah vila di kawasan Legian, Kuta. Benar saja, begitu polisi menyambangi tempat tinggal pelaku, sepeda motor korban masih berada di parkiran vila.

“Barang bukti ada di sana. Dari hasil keterangan pelaku, katanya dia mengambil motor korban hanya untuk lelucon saja,” kata Sumara.

Kendati begitu, Sumara mengaku polisi tak begitu saja mempercayai keterangan pria yang masih menyandang status mahasiswa tersebut. Polisi tetap menjerat Gerard dengan pasal pencurian.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Sumara. [Viva]

Related posts