Terlibat sabu-sabu, Polres Aceh Utara ringkus dua pria

Ilustrasi. Polres Aceh Utara memperlihatkan dua pelaku kurir narkoba jenis sabu-sabu saat konferensi pers, Kamis (20/10). (Kanal Aceh/Rajali)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Satuan narkoba Polres Aceh Utara kembali meringkus dua pria yang terlibat narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1,9 kilogram sabu.

Kasat Narkoba Polres Aceh Utara Iptu Suharto mengatakan, kedua tersangka itu yakni AZH (51) warga Gampong Pulo Blang, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur dan ARM (35) warga Gampong Munye Pirak, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara.

“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada transaksi sabu. Kita langsung turunkan tim ke kawasan Matang Kuli untuk mengamankan tesangka ARM. Namun barang bukti sabu sudah bergeser dari tangan ARM ke tangan AZH,” ujar Iptu Suharto kepada wartawan, Kamis (20/10).

Ssetelah diamankan tersangka ARM, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sehingga tersangka AZH berhasil ditangkap di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di depan Mapolres.

“Tim kita menyetop mobil yang dikemudi oleh tersangka AZH merk Honda City BL 1213 IB. Setelah kita periksa, ternyata barang bukti sabu disimpan di jok mobil. Kemudian tersangka AZH langsung kita amankan. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Suharto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambungnya, tersangka dijerat pasal 114 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. [Rajali Samidan]

Related posts