Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Cawabup di Balai Panglateh, Aceh Utara, Senin (24/10). Paslon itu akan bertarung di Pilkada 2017 mendatang.
Keempat pasangan yang ditetapkan tersebut adalah
Muhammad Thaib-Fauzi Yusuf, Muhammad Nasir-T. Muttaqin, Syamsuddin Ayah Panton-Muhammad Jamil dan Fakhrur Razi H. Cut-Muktar Daud yang dipimpin langsung oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara, Jufri Sulaiman.
Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, mengatakan, penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan KIP Aceh Utara bernomor: 169/Kpts/KIP- AUT/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2017.
“Dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah untuk Kedua kalinya dengan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah di Kab/Kota menetapkan paling sedikit dua pasangan calon dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KPU Kabupaten/Kota,” sebutnya. [Rajali Samidan]