Jelang vonis Jessica, keluarga Mirna pasrah

Ayah Mirna, Darmawan Salihin. (okezone)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Keluarga korban pembunuhan Wayan Mirna Salihin memilih pasrah terhadap vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim kepada Jessica Kumala Wongso dalam sidang vonis pada Kamis 27 Oktober 2016. Namun, pihak keluarga tetap menginginkan majelis hakim bisa menunjukkan ‘jalunya’.

“Jadi, mudah-mudahan, di sini majelis hakim yang mulia menunjukan lah jalunya bahwa Indonesia masih punya majelis hakim yang hebat.‎ Karena keberanian yang menyatakan yang dia lihat di persidangan,” kata ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin beberapa waktu lalu.

Kendati sempat bertanya-tanya mengenai tuntutan 20 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ayah Mirna tetap membiarkan majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai hati nuraninya, apalagi hakim merupakan tangan kedua Tuhan sehingga ia memasrahkan putusan yang dijatuhkan kepada Jessica.

“‎Jadi biarkan dia (majelis hakim memutuskan) secara nurani karena tangan dia tangan kedua dari Tuhan yang mungkin kita minta. Dan mari kita menyerahkan sama Allah dia yang menentukan itu betul,” kata Dharmawan.

Senada diungkapkan kembaran Mirna, Sandy Salihin, mempasrahkan putusan terhadap Jessica kepada Tuhan sebagai sosok yang Maha Adil dan Bijaksana. Kendati, ia berharap majelis hakim tetap berpegangan pada fakta di persidangan.

“Kami pasrah kepada Tuhan yang kami yakini Maha Adil dan Maha Bijaksana, yang dengan kekuasaannya akan membimbing majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum, para advokat pembela Jessica, serta Jessica untuk memiliki hati nurani dalam menemukan keadilan,” tandasnya.

Kasus yang membelit Jessica berawal pada tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Di mana, Mirna diduga tewas akibat menenggak es kopi Vietnam di Kafe Olivier yang belakangan disebut mengandung racun sianida.

Jessica kala itu sebagai tersangka tunggal karena ia merupakan orang yang memesan kopi tersebut, sebelum Mirna dan Hanny tiba di Kafe Olivier.

Sebagai tersangka tunggal, Jessica pun menjadi terdakwa dan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana dan dituntut Pasal 340 KUHP dengan tuntutan 20 tahun penjara. [Okezone]

Related posts