2 warga Bireuen terlibat sindikat pengedar sabu jaringan Internasional

Ilustrasi - Barang bukti Sabu seberat 4,8 kg yang akan dimusnahkan oleh Polresta Banda Aceh di Mapolresta, Kamis (27/10). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial AA dan FS berhasil di amankan oleh Polresta Banda Aceh dengan barang bukti sebanyak 4881,26 gram sabu. Ini merupakan jaringan Internasional yang berhasil di bekuk di bandara Internasional, Sultan Iskandar Muda.

“Dua tersangka merupakan jaringan Internasional,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin, Kamis, (27/10).

Dikatakannya, pelaku barang haram tersebut merupakan orang Bireuen dan diperoleh dari Batam. “Dari Batam juga orang Aceh, selanjutnya diperoleh dari Malaysia, dan masih kita selidiki,” ujarnya.

Kini kedua tersangka tersebut, terjerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkoba dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

“Dua orang DPO lagi masih dikembangkan bukan hanya Polres, tapi juga dari Polda Aceh,” ungkapnya.[Fahzian Aldevan]

Related posts