PNS diingatkan netral pada pilkada

ilustrasi. (merdeka.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diingatkan untuk netral pada Pilkada 2017 di daerah itu.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia di Banda Aceh Kamis  menyatakan, sesuai surat edaran Gubernur Aceh tertanggal 7 September lalu, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati/wali kota dan wakil.

Bahagia menyebutkan, ada beberapa poin penting yang harus dipatuhi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, di antaranya dilarang terlibat atau ikut serta sebagai pelaksanaan kampanye.

“Kemudian, dilarang menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS di lingkungan kerja. Serta menggunakan fasilitas negara dan fasilitas terkait dengan jabatan dan kegiatan kampanye,” katanya.

Selain itu, PNS juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu. PNS juga dilarang mengadakan pertemuan dan ajakan memenangkan pasangan calon tertentu.

“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan terhadap larangan tersebut, maka akan dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujarnya.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2022 digelar 15 Februari 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta pemilihan 19 bupati/wali kota dan wakil dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. [Antara]

Related posts