Polres Bekasi musnahkan 262 kg ganja asal Aceh

Muspida Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti 262 kg ganja. (Sindonews)

Bekasi (KANALACEH.COM) – Polres Kabupaten Bekasi memusnahkan sebanyak 262,5 kg ganja kering dengan cara dibakar di Stadion Wibawamukti, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Ratusan kilogram ganja ini merupakan barang bukti kasus narkoba dari tiga tersangka.

”Pemusnahan narkoba jenis ganja ini dapat menyelamatkan sebanyak 131.250 orang dari jeratan narkoba,” ungkap Kapolres Bekasi Kabupaten Kombes Pol Awal Chairudin kepada wartawan, Rabu (26/10).

Menurut dia, ratusan kilogram ganja ini merupakan hasil sitaan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Awal menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran ganja ini beberapa waktu lalu di salah satu  gudang yang tidak jauh dari Stadion Wibawamukti, dengan melibatkan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Dayat Tuloh (29), Suwanda (37), dan Dede Darmawan (27) yang dibekuk, 24 Agustus 2016 lalu.

Saat itu, kata dia, ganja tersebut baru saja dikirim dari Aceh dan dibawa menggunakan truk lalu disimpan di gudang yang rencananya diedarkan di wilayah Jabodetabek.”Sebelum diedarkan, gudang berisi ganja tersebut langsung kita bongkar,” katanya.

Kanit I Narkoba Polres Bekasi Kabupaten Iptu Makmur menambahkan, ganja yang dimusnahkan itu dapat menyelamatkan sekitar 131.250 orang dari jeratan narkoba yang dampaknya membuat kecanduan.

“1 kg ganja diasumsikan dapat dipergunakan oleh 500 orang,” ucapnya singkat. [Sindonews]

Related posts