KIA kabulkan sengketa informasi dari YARA Abdya

YARA duga Polres Abdya tak serius tangani kasus penganiayaan oleh oknum polisi
Ketua YARA Abdya, Miswar. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Informasi Aceh (KIA) telah mengabulkan permohonan sengketa informasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya).

Sebelumnya, YARA Perwakilan Abdya mengajukan permohonan sengketa informasi ke KIA terkait dengan informasi yang belum tersusun di website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah kabupaten setempat.

“Maka dari itu, berdasarkan putusan sengketa KIA, PPID Utama Pemkab Abdya diwajibkan mempublikasi terkait dengan informasi pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ketua YARA Perwakilan Abdya, Miswar, dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Selasa (1/10).

Lanjutnya, dalam putusan itu menyebutkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, dan pasal 13 yang menyebutkan tentang informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Dalam amar putusan berbunyi, memerintahkan termohon untuk menyediakan dan mengumumkan seluruh informasi berkala sekurang-kurangnya melalui halaman website resmi PPID Utama Kabupaten Abdya.

“PPID Utama Pemkab Abdya juga diwajibkan untuk melaksanakan amar putusan ini selambat-lambatnya dalam jangka 14 hari kerja, sejak amar putusan tersebut diterma oleh pemohon,” jelas Miswar.

Selain itu, KIA juga mengabulkan permohonan informasi dari YARA Perwakilan Abdya terkait dengan informasi laporan hasil kunjungan kerja DPRK Abdya tahun 2013-2015.

“KIA juga mengabulkan informasi tentang laporan penyelesaian penuntasan rekomendasi atas LHP BPK RI tahun 2012-2015,” sebutnya.

Sesuai keputusan KIA yang diterima YARA pada tanggal 1 November 2016 jika tidak menjalankan amar putusan itu, maka YARA akan mengajukan eksekusi ke pengadilan terkait. [Aidil/rel]

Related posts