Mahasiswa minta putusan majelis hakim soal nomenklatur KEL harus adil

IPAS menggelar aksi di Semarang, Minggu (6/11). (Ist)

Semarang (KANALACEH.COM) – Sejumlah mahasiswa Aceh yang tergabung dalam organisasi Ikatan Pelajar Aceh-Semarang (IPAS) meminta kepada majelis hakim untuk memberi putusan yang adil dalam gugatan warga negara terhadap Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh, terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.

Perlu diketahui, majelis hakim akan menggelar sidang putusan pada Selasa (8/11) besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Permintaan itu disampaikan, Koordinator IPAS, Shaivannur saat menggelar aksi di Semarang, Minggu (6/11).

“Saat ini, tata ruang yang baru belum mampu mengatur ruang dengan jelas, akibatnya berbagai praktek illegal kerap terjadi di Kawasan Ekosistem Leuser, ditambah dengan meningkatnya intansitas banjir setiap tahunnya,” katanya.

Lanjutnya, pengesahan Qanun RTRW pada akhir 2013 dinilai hanya mengejar target, sebab tak partisipatif, dan tidak mampu mengatur ruang dengan jelas.

“Tata ruang tersebut tidak menguntungkan masyarakat Aceh, hanya saja keuntungan bagi kapitalis besar yang nantinya memanfaatkan hutan sebagai lahan investasi,” ujarnya.

Shaivannur menambahkan, padahal dalam pasal 150 UU nomor 11/2006, secara tegas telah disebutkan, baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten di Aceh dilarang mengeluarkan izin di KEL. Tapi hingga saat ini, sebutnya, ada 93 perusahaan di wilayah KEL yang menguasai 351.000 hektar lahan.

“Di sini terlihat jelas bahwa, pengelolaan kawasan hutan di Aceh tidak menguntungkan masyarakat hanya saja keuntungan murni dirasakan oleh kapitalis,” jelas Shaivannur.

KEL merupakan cagar biosfer dan ASEAN Heritage Park yang merupakan habitat bersama bagi gajah sumatera, badak sumatera, harimau sumatera, dan orang utan sumatera yang merupakan empat spesies kunci Sumatera. Apabila kawasan tersebut tidak dimasukkan ke RTRW dan hutan terus dijarah maka habitat langka tersebut akan terancam. [Aidil/rel]

Related posts