Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.
KPK memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap periode 2009-2014, Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama PT. Polyartha Provitama Ferry Haryanto, dan pihak swasta Lina Wurung.
Selain itu, KPK juga memeriksa karyawan PT. Polyartha Provitama Annabella M. Kalumata, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Yosep Sumartono.
Diperiksa pula, Direktur Utama PT. Badan Klasifikasi Indonesia dan Mantan Vice President Strategic Business Unit Rekayasa dan Transportasi PT. Sucofindo Rudiyanto.
“Mereka diperiksa sebagai saksi atas terangka IR (Irman),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (7/11).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni dengan menggelembungkan anggaran proyek pengadaan KTP elektronik.
Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun. [Kompas]