Ruslan Abdul Gani sebut ada pajak nanggroe dalam kasus BPKS

Terdakwa Ruslan Abdul Gani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11). (Serambi)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Terdakwa kasus pembangunan dermaga bongkar  Sabang, Ruslan Abdul Gani, membacakan sendiri nota pembelaannya  pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/11).

Ruslan Abdul Gani tampil di ruang sidang mengenakan kemeja warna ungu dan celana hitam.

Dalam pembelaannya, Ruslan mengatakan, BPKS sarat dengan muatan politik dan non teknis. Ruslan juga menyebutkan tentang adanya pajak nanggroe yang dikutip dari perusahaan. [Serambi]

Related posts