Di Hari Pahlawan, Ruhut kirim surat pengunduran sebagai anggota DPR

Ruhut Sitompul. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul akan melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR, Kamis (10/11). Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak terkait.

“Kepada semua yang berkaitan dengan aku. Kepada ketum partai (Demokrat), ketua fraksi, ketua DPR, ketua MPR, ketua fraksi di MPR. Sudah itu kepada presiden,” kata Ruhut saat dihubungi, Kamis (10/11).

Namun, Ruhut tak akan menyerahkan surat pengunduran dirinya sendiri melainkan melalui perwakilannya.

“Tanggal 10 (dilayangkan). Sudah dibikin suratnya. Orang-orangku yang akan kirim,” tuturnya.

Adapun momentum Hari Pahlawan dipilihnya dengan beberapa alasan. Ruhut menjelaskan, pada era saat ini, jiwa-jiwa kepahlawanan harus tetap diteladani.

Pahlawan adalah sosok yang paling berjasa untuk Indonesia. Tak hanya air mata, nyawa pun tak ragu mereka korbankan untuk kemerdekaan Indonesia.

“Sengaja 10 November karena janji aku kan (mundur) pas reses. DPR baru masuk tanggal 16 November. Mau diproses tanggal berapa pun, surat pengunduran diri aku tanggal 10 November, Hari Pahlawan,” ujar Ruhut Kamis (3/11) lalu.

Ruhut sebelumnya mengaku dirinya memilih mundur agar total memenangkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI 2017.

Sementara itu, Demokrat mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

“Saya reses ini nanti akan mengundurkan diri karena saya mau fokus. Ibarat pepatah aku mandi basah, tidak pernah setengah-setengah,” kata Ruhut.

Dewan Kehormatan Demokrat sebelumnya memutuskan Ruhut dipecat dari keanggotaan partai.

Ruhut dianggap memiliki sikap yang bertentangan dengan kebijakan-kebijakan partai, salah satunya terkait Pilgub DKI Jakarta 2017.

Ruhut dianggap melanggar kode etik yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai serta Pakta Integritas.

Keputusan Wanhor itu akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai. Namun, hingga saat ini belum ada putusan dari DPP. [Kompas]

Related posts