Imigrasi Meulaboh selediki Pro Justisia terhadap 5 WNA

(rri.co.id)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, masih melakukan penyelidikan penegakan hukum keimigrasian (Pro Justisia) terhadap lima warga negara asing (WNA) yang ditangkap di kawasan tambang emas rakyat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh Ian F Marcos, di Meulaboh, Senin (14/11) mengatakan, kelima orang asing tersebut masih ditahan dalam ruang karantina, sambil menanti hasil pemeriksaan berupa penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan dari saksi.

“Mereka masih disini, kita masih proses penyelidikan belum ada limit waktu yang pasti kapan mereka mendapat penegakan hukum keimigrasian. Beberapa orang saksi telah diperiksa, termasuk warga Indonesia yang menampungnya,” katanya.

Petugas Kantor Imigrasi Meulaboh bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) mengamankan lima WNA pada Rabu, (2/11) saat kelimanya sedang bekerja merakit satu unit kapal di kawasan sungai tambang rakyat, Kecamatan Sungai Mas.

Empat orang warga Negara Tiongkok (China), satu orang warga Negara Malaysia, tiga diantaranya mengunakan visa kunjungan saat kedatangan, satu orang warga Negara Malaysia mengunakan visa kunjungan wisata, kemudian satu orang warga Tiongkok mengunakan visa kunjungan indek B 211.

Secara ketentuan, untuk Penegakan hukum Keimigrasian (pro justisia) dapat dijatuhkan berupa deportasi dan pencegalan, kemudian juga ada satu tindakan keimigrasian sampai kepada proses penyidikan keimigrasian terhadap pelaku tindak pidana keimigrasian dengan sistem peradilan pidana.

“Jadi kita tunggu saja hasilnya nanti, sebab untuk penyelidikan ini masih dalam proses sesuai Pro Justisia mengumpulkan bukti. Apabila sudah masuk penyidikan itu baru bisa kita sampaikan berapa lama waktu pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dari proses perjalanan penyelidikan kasus ini bukti-bukti pendukung atas unsur pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga asing itu sudah jelas, seperti ditangkap saat sedang bekerja, visa dan izin tinggal.

Kelima WNA tersebut yakni Fu Limin (China), Zhang Wixin (China), Fu Senqi (China) Tang Xu (China) dan Choi Sau Cheng (Malaysia), mereka masuk ke Aceh khusus untuk bekerja pada satu perusahaan lokal untuk merakit kapal.

Mereka masuk ke Indonesia lewat jalur udara secara resmi layaknya pelancong-pelancong lain, akan tetapi melakukan pelanggaran izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Pengawasan keberadaan orang asing terus kita pantau dan kita lakukan, hasil pengembangan dari tertangkapnya lima WNA ini untuk sementara sudah tidak ada lagi orang asing di daerah tersebut,” katanya menambahkan. [Antara]

Related posts