Naik Haji dan Umroh kedua kali akan dikenakan biaya tambahan

Tiba di Aceh, jemaah haji kloter 1 tiba disambut hujan
Salah seorang jamaah haji asal Aceh Besar melakukan sujud syukur saa tiba di Bandara SIM, Aceh Besar, Senin (19/9). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil mengatakan pemerintah Arab Saudi sudah memutuskan mengenakan charge atau biaya tambahan bagi jemaah haji dan umrah. Biaya tambahan ini berlaku bagi mereka yang akan melaksanakan ibadah haji maupun umrah untuk kedua kalinya.

“Ini diputuskan melalui sidang kabinet pemerintah Arab Saudi pada Agustus lalu,” kata Abdul Djamil, Senin (14/11). Biaya charge yang dikenakan oleh pemerintah Arab Saudi tersebut sebesar 2.000 Riyal atau setara Rp 7,1 juta dengan kurs Rp 3.561 per Riyal.

Abdul Djamil menjelaskan, biaya tambahan ini tidak akan berlaku bagi masyarakat yang baru satu kali menunaikan ibadah haji maupun umroh. Ia mencontohkan, kalau ada orang yang sudah pernah menunaikan ibadah haji satu kali, lalu akan melaksanakan umrah, maka tidak dikenakan charge. “Begitu pun sebaliknya. Karena kan masing-masing baru sekali dilakukan,” katanya.

Dia mengatakan Imigrasi memiliki semua data tentang haji dan umrah asal Indonesia. Sehingga jemaah yang akan menjalankan ibadah haji dan umrah sebanyak dua kali akan terdeteksi oleh Imigrasi. “Terekam sama mereka datanya,” kata Djamil.

Djamil menyatakan segala hal yang menyangkut masuknya orang ke dalam wilayah Arab Saudi merupakan otoritas dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia. [Tempo]

Related posts