3 kasus penistaan agama jadi amunisi pelapor

Suasana sebelum gelar perkara kasus hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Mabes Polri, Selasa (15/11). (Metrotvnews)

Jakarta (KANAKACEH.COM) – Tim kuasa hukum pelapor yakin Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka. Sebab, ada tiga kasus penistaan agama dan semuanya masuk pengadilan.

Tim kuasa hukum pelapor membawa tiga salinan putusan perkara penistaan agama ke gelar perkara. Dokumen ini diharapkan bisa mendasari penyidik untuk menaikkan kasus Basuki dari penyelidikan ke penyidikan.

Habiburokhman, salah seorang kuasa hukum pelapor, mengatakan, tiga salinan putusan perkara itu, yakni kasus Alexander Aan di Pengadilan Negeri Muaro, Sumatera Barat. Menurut Habib, Alexander didakwa menghina Nabi Muhammad.

Kedua, perkara Arswendo Atmowiloto. Budayawan itu dipenjara atas kasus dugaan penodaan agama. Arswendo divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat menghina Nabi Muhammad di media pada 1991.

Kubu pelapor juga membawa putusan salinan perkara kasus Nanang Kurniawan. Nanang didakwa lantaran membuat sandal dengan motif lafal Allah pada 2016.

“Ketiganya telah ditetapkan bersalah,” kata Habiburokhman di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Merujuk pada tiga kasus tersebut, Habib yakin kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki alias Ahok naik ke tingkat penyidikan dan Ahok menjadi tersangka.

Hari ini gelar perkara terbuka terbatas kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok digelar di Mabes Polri. Tim kuasa hukum kedua belah pihak sudah hadir.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hadir sebagai ahli dari pelapor. Sedangkan Ahok dipastikan tidak menghadiri gelar perkara, karena ada sosialisasi di Rumah Lembang.

Ahok dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan menistakan agama. Tuduhan itu berdasarkan ucapan Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, September. [Metrotvnews]

Related posts