KIP Banda Aceh fasilitasi lima titik lokasi pemasangan baliho paslon

Ketua KIP Banda Aceh (tengah), dan Divisi teknis Pokja pencalonan seusai menggelar rapat pleno verifikasi faktual di Media Center KIP Banda Aceh, Sabtu (10/9). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – KIP Banda Aceh telah menyelesaikan pembuatan Alat peraga dan bahan kampanye untuk pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh.

“Kita sudah pasang seluruh baliho calon yang difasilitasi pada 5 titik lokasi dan juga kita berikan 7 titik tambahan lokasi baliho yang dicetak sendiri oleh Paslon,” kata Ketua KIP Banda Aceh, Munawarsyah melalui rilis yang diterima, Selasa (15/11).

Dikatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemasangan spanduk oleh petugas PPK, dan umbul-umbul paslon oleh rekanan yang berkoordinasi dengan panwas dan tim kampanye paslon. Pemasangan ini juga memperhatikan kepatutan dan kesetaraan.

“Minggu ini Insha Allah sudah tuntas semua, tim kampanye dan pendukung untuk dapat memantau dan saling menjaga alat peraga kampanye tersebut,” ujarnya.

Kemudian juga ia meminta masyarakat untuk saling menjaga dan tidak merusak alat peraga tersebut. Namun, pihaknya masih menyeselkan adanya pihak-pihak yang masih merusak spanduk kampanye paslon. “kita ingatkan bahwa sengaja menghilangkan dan merusak alat peraga kampanye bisa dikenai sanksi pidana,” tegas Munawarsyah.

Untuk bahan kampanye berupa poster, sticker, dan flyer juga telah diserahkan kepada masing-masing tim kampanye untuk dapat digunakan. Kemudian disebar pada kegiatan kampanye, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum nantinya.

Dengan telah difasilitasi bahan dan alat peraga kampanye oleh KIP, tim kampanye dimintaka untuk dapat menertibkan jenis bahan dan alat peraga kampanye yg tidak sesuai jenis, penempatan dan ukurannya.

“pelaksanaan semua bentuk kampanye hanya dilaksanakan oleh tim kampanye, tidak boleh orang seorang, ormas atau organisasi yang tidak termasuk pelaksana kampanye,” katanya.

Ia menambahkan, terkait keberadaan posko juga diminta segera melaporkan kepada KIP. Pihaknya sudah mengaturnya masing-masing satu posko di kota, kecamatan dan satu posko di setiap gampong. [Randi/rel]

Related posts