Kedapatan pungli, oknum TNI diproses

Hingga April, tim saber pungli Polda Aceh ungkap 15 kasus pungli
ilustrasi pungli. (merdeka.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komitmen TNI terhadap proses dalam penerimaan prajurit dilingkungan Kodam Iskandar Muda  dinyatakan secara tegas bahwa dilarang keras adanya Pungutan liar (Pungli).

Pungutan Liar (Pungli) yang pernah dilakukan oleh oknum TNI dengan inisial AW terhadap proses penerimaan calon prajurit Sekolah Tamtama (SECATA) gelombang II TA.2016  korban atas nama Kifli Akbar Harahap diduga telah dijanjikan oleh yang bersangkutan pasti lulus adanya.

Dengan menyerahkan uang ratusan juta kepada oknum tersebut, namun akhirnya calon tersebut berujung tidak lulus dalam kompetisi penerimaan prajurit dan kandas pada tahapan pantukhir. Sehingga orang tua korban Kifli merasa dirugikan. Akibat dari kejadian tersebut pihaknya melaporkan perbuatan oknum tersebut kepada pihak berwajib.

Informasi yang diterima, saat ini oknum tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan  di Mapomdam IM. Sebelumnya, Pangdam IM Mayor Jenderal TNI Tatang Sulaiman pernah menyampaikan bahwa, secara nasional di Indonesia sudah terbentuk satuan tugas (Satgas) penindakan pungutan liar.

“Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri Koordinator Politik Hukum bahwasannya cegah perbuatan pungli dan laksanakan tindak tegas bila ada oknum – oknum aparat yang main-main dengan perbuatan pungli sekecil apapun,” ujar Mayor Jenderal TNI Tatang.

Apabila masih ada pungutan liar pada proses seleksi calon Prajurit, pasti saya akan proses dan tindak tegas,” Tegas Pangdam saat melakukan kunjungan kerja ke Ajendam Iskandar Muda belum lama ini. [Randi/rel]

Related posts