Ini komitmen Pemko Banda Aceh entaskan permukiman kumuh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kota Banda Aceh akan segera memiliki Qanun tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Qanun ini merupakan instrumen pengelolaan terhadap perumahan dan permukiman dalam rangka menjaga kualitas serta fungsinya sehingga menjadi lingkungan sehat, teratur, dan layak huni.

Draf qanun itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, Syafril Tamsir kepada Kepala Bappeda Kota Banda Aceh, Iskandar pada acara pendampingan terakhir penyusunan Raqan tersebut yang berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (17/11).

Sebelumnya, dengan difasilitasi Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh dan didukung oleh Kementerian PUPR, Raqan yang mengatur tentang pengentasan permukiman kumuh ini telah dibahas oleh Pemko Banda Aceh bersama pihak terkait sejak beberapa bulan yang lalu. Selanjutnya draf qanun ini akan segera diserahkan kepada pihak legislatif.

Kepala Bappeda Banda Aceh, Iskandar menjelaskan, qanun ini merupakan amanat dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Urgensi qanun ini meliputi UU PKP, komitmen internasional, dan juga salah satu kewajiban pemerintah daerah sesuai semangat otonomi daerah sebagai dasar alokasi APBN keciptakaryaan,” sebut Iskandar.

Menurutnya, penanganan permukiman kumuh sebagai salah satu prioritas dalam pencapaian target 100-0-100 pada 2019 nanti, perlu dilakukan secara terpadu antar sektor serta memerlukan partisipasi dari semua pihak.

“Penanganan tersebut harus tuntas dengan mengacu pada lokasi kawasan kumuh yang sudah ditetapkan melalui SK Wali Kota Banda Aceh,” tambahnya.
“Berdasarkan SK Wali Kota Banda Aceh Nomor 468 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh, saat ini terdapat 462,72 hektar kawasan permukiman kumuh sedang dan ringan yang tersebar di 22 titik di Banda Aceh,” ungkapnya.

Kota Banda Aceh sendiri memiliki luas sebesar 61.359 hektar atau setara dengan 61,36 KM persegi.

Ia kembali menekankan, penanganan permukiman kumuh memerlukan sinergi dan sinkronisasi lintas sektor baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah melalui SKPK terkait hingga ke tingkat gampong dan dusun.

“Dan draf qanun ini tak mungkin rampung tanpa kerja sama yang baik dari semua stakeholder. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam konsensus dan penyusunan draf qanun ini,” katanya.

“Rancangan qanun ini akan segera kita sampaikan kepada DPRK Banda Aceh dan semoga menjadi qanun prioritas untuk dapat dibahas oleh pihak eksekutif dan legislatif sehingga secepatnya ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh. Dengan adanya qanun ini tentu akan mempermudah langkah kita dalam mengimplementasikan kewenangan daerah berkaitan dengan penanganan perumahan dan permukiman kumuh,” pungkasnya. [Aidil/rel]

Related posts